Ingin tahu sesuatu yang menarik…? siapa tahu ada sesuatu yang bermanfaat dan bisa mengubah hidup anda dalam sekejab. kenapa….? tidak sabar…? ya sudah kalau begitu klik disini saja
Latest Entries »
Semuanya pasti pada deg-degan menunggu pengumuman hasil tes penerimaan siswa baru (PSB), memang semua berharap diterima di sekolah yang favorit (sekolah yang diinginkan), atau paling tidak diterima di sekolah negeri lah. Daripada bingung-bingung diterima atau tidak, untuk mengobati rasa penasaran, mari berdo’a terus setelah itu klik disini
Fungsi pokok lembaga legislatif:
- Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang
- Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah baik melalui ratifikasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta , maupun pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintah dan penggunaan uang negara
- Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Guna menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPR memiliki :
- Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan APBN
- Rancangan UU mengenai masalah pajak, pendidikan dan agama, dan mengawasi UU yang menyangkut otonomi daerah dan sejenisnya (fungsi pengawasan)
Guna menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki:
- Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu
- Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR unutk menyatakan penilaian dan pandangan atas keterangan maupun tindakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu maslah di lingkungan eksekutif